ceritaku

Tampilkan postingan dengan label Auditing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Auditing. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Agustus 2011

SARBANES OXLEY ACT (SOX) apa itu?


image

A. Latar Belakang

        Konggres di Amerika Serikat menetapkan undang-undang keuangan yang kemudian dikenal dengan nama Sarbanes-Oxley Act 2002 (SOX). Undang –undang ini dinamakan Sarbanes-Oxley Act (SOX) berdasarkan dua sponsornya, Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH). Undang-undang ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush dan ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2002. Perdebatan mengenai untung rugi penerapan SOX juga terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara para penentangnya berkilah bahwa SOX tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
        SOX ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar seperti Enron yang melibatkan kantor akuntan kondang Arthur Andersen. Skandal-skandal tersebut menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan. Hal ini kemudian mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham dunia. Kasus enron ini merupakan salah satu contoh tidak ditetapkan Good Corporate Governance pada perusahaan. Meskipun skandal akuntansi itu telah berlalu, tapi diperoleh dampak besar pengaruhnya terhadap reformasi di dunia praktek akuntansi dan profesi akuntan terutama yang terkait dengan perusahaan publik dan hal ini membawa pelajaran yang sangat besar.
        SOX menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan privat. SOX juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini. Undang-undang ini juga disebut-sebut sebagai perubahan terbesar dalam pengaturan pengelolaan perusahaan dan pelaporan keuangan sejak Undang-Undang Keuangan pertama kali ditetapkan di tahun 1933 dan1934. SOX mengatur tentang akuntansi, pengungkapan & pembaharuan tatakelola, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi ekskutif dan pembentukan komite audit yang independen.
         Adanya SOX akan mengefektifkan pelaksanaan corporate reporting supply chain. Konsep dari “the corporate reporting supply chain” merupakan sebuah model yang menggambarkan proses pembuatan laporan keuangan, hingga penggunaan laporan tersebut untuk pengambilan keputusan. Dalam proses pembuatan laporan keuangan, manajemen dan pimpinan dari perusahaan berada di awal dari seluruh rangkaian proses sistem pelaporan tersebut, yakni pihak yang berada di urutan pertama dari keseluruhan proses penyampaian laporan keuangan kepada masyarakat, sekaligus merupakan pihak yang berada pada posisi paling dominan dalam menentukan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada masyarakat, dengan kata lain pihak yang cukup dominan dalam menentukan tata kelola yang baik (good corporate governance).

B. Isi Sarbanes Oxley Act
SOX terdiri dari 11 seksi sebagai berikut :

TITLE I—PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD
Sec. 101. Establishment; administrative provisions.
Sec. 102. Registration with the Board.
Sec. 103. Auditing, quality control, and independence standards and rules.
Sec. 104. Inspections of registered public accounting firms.
Sec. 105. Investigations and disciplinary proceedings.
Sec. 106. Foreign public accounting firms.
Sec. 107. Commission oversight of the Board.
Sec. 108. Accounting standards.
Sec. 109. Funding.

TITLE II—AUDITOR INDEPENDENCE
Sec. 201. Services outside the scope of practice of auditors.
Sec. 202. Preapproval requirements.
Sec. 203. Audit partner rotation.
Sec. 204. Auditor reports to audit committees.
Sec. 205. Conforming amendments.
Sec. 206. Conflicts of interest.
Sec. 207. Study of mandatory rotation of registered public accounting firms.
Sec. 208. Commission authority.
Sec. 209. Considerations by appropriate State regulatory authorities.

TITLE III—CORPORATE RESPONSIBILITY
Sec. 301. Public company audit committees.
Sec. 302. Corporate responsibility for financial reports.
Sec. 303. Improper influence on conduct of audits.
Sec. 304. Forfeiture of certain bonuses and profits.
Sec. 305. Officer and director bars and penalties.
Sec. 306. Insider trades during pension fund blackout periods.
Sec. 307. Rules of professional responsibility for attorneys.
Sec. 308. Fair funds for investors.

TITLE IV—ENHANCED FINANCIAL DISCLOSURES
Sec. 401. Disclosures in periodic reports.
Sec. 402. Enhanced conflict of interest provisions.
Sec. 403. Disclosures of transactions involving management and principal stockholders.
Sec. 404. Management assessment of internal controls.
Sec. 405. Exemption.
Sec. 406. Code of ethics for senior financial officers.
Sec. 407. Disclosure of audit committee financial expert.
Sec. 408. Enhanced review of periodic disclosures by issuers.
Sec. 409. Real time issuer disclosures.

TITLE V—ANALYST CONFLICTS OF INTEREST
Sec. 501. Treatment of securities analysts by registered securities associations and national securities exchanges.

TITLE VI—COMMISSION RESOURCES AND AUTHORITY
Sec. 601. Authorization of appropriations.
Sec. 602. Appearance and practice before the Commission.
Sec. 603. Federal court authority to impose penny stock bars.
Sec. 604. Qualifications of associated persons of brokers and dealers.

TITLE VII—STUDIES AND REPORTS
Sec. 701. GAO study and report regarding consolidation of public accounting firms.
Sec. 702. Commission study and report regarding credit rating agencies.
Sec. 703. Study and report on violators and violations
Sec. 704. Study of enforcement actions.
Sec. 705. Study of investment banks.

TITLE VIII—CORPORATE AND CRIMINAL FRAUD ACCOUNTABILITY
Sec. 801. Short title.
Sec. 802. Criminal penalties for altering documents.
Sec. 803. Debts nondischargeable if incurred in violation of securities fraud laws.
Sec. 804. Statute of limitations for securities fraud.
Sec. 805. Review of Federal Sentencing Guidelines for obstruction of justice and extensive criminalfraud.
Sec. 806. Protection for employees of publicly traded companies who provide evidence of fraud.
Sec. 807. Criminal penalties for defrauding shareholders of publicly traded companies.

TITLE IX—WHITE-COLLAR CRIME PENALTY ENHANCEMENTS 
Sec. 901. Short title.
Sec. 902. Attempts and conspiracies to commit criminal fraud offenses.
Sec. 903. Criminal penalties for mail and wire fraud.
Sec. 904. Criminal penalties for violations of the Employee Retirement Income Security Act of 1974.
Sec. 905. Amendment to sentencing guidelines relating to certain white-collar offenses.
Sec. 906. Corporate responsibility for financial reports.

TITLE X—CORPORATE TAX RETURNS
Sec. 1001. Sense of the Senate regarding the signing of corporate tax returns by chief executive officers.

TITLE XI—CORPORATE FRAUD AND ACCOUNTABILITY
Sec. 1101. Short title.
Sec. 1102. Tampering with a record or otherwise impeding an official proceeding. 
Sec. 1103. Temporary freeze authority for the Securities and Exchange  Commission.
Sec. 1104. Amendment to the Federal Sentencing Guidelines.
Sec. 1105. Authority of the Commission to prohibit persons from serving as officers or directors.
Sec. 1106. Increased criminal penalties under Securities Exchange Act of 1934.
Sec. 1107. Retaliation against informants.

C. Tujuan Sarbanes Oxley
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk :
1. Melindungi investor melalui pengungkapan keuangan yang lebih akurat, tepat waktu, komprehensif, dan dapat dimengerti.
2. Tata kelola perusahaan yang lebih baik.
3. Pengawasan yang lebih ketat dengan pembentukan PCAOB.
4. Pengendalian internal yang lebih baik.

D. PCAOB
SOX menetapkan suatu lembaga semi pemerintah yang dinamakan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. SOX juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Tugas dari PCAOB adalah:
1. Mendaftar akuntan publik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mencatatkan bursanya pada pasar modal.
2. Menetapkan standar tentang audit, pengendalian mutu, etika, independensi, dan standar yang lain terkait dengan proses penyusunan laporan audit untuk perusahaan publik.
3. Melakukan pengawasan terhadap kantor akuntan publik.
4. Melakukan penyelidikan dan penegakan disiplin termasuk memberikan sanksi jika diperlukan kepada kantor akuntan publik atau perorangan yang berasosiasi dengan suatu kantor akuntan publik.

E. Pengaruh SOX
SOX di Amerika telah mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pengembangan praktek good corporate governance. Meskipun undang-undang ini ditujukan untuk perusahaan publik, tetapi perusahaan yang belum go publik pun seharusnya juga diperlukan jika ingin memperbaiki tata kelola dan pengendalian internalnya. Perusahaan yang tidak go publik juga harus belajar mengenai berbagai aspek pengelolaan yang terjadi di perusahaan yang telah go publik dan yakin bahwa praktek yang telah dijalankannya berjalan baik dan menggambarkan niatnya untuk fokus pada integritas dan pengungkapan laporan keuangannya.
SOX sangat luas pengaruhnya, SOX mengarah pada perubahan yang ekstensif dalam sistem pengungkapan dan pelaporan keuangan, serta menyatakan beberapa pembatasan mengenai perusahaan publik dan para akuntannya berkegiatan. Hal yang paling berpengaruh adalah adanya ketetapan yang terpadu yang berfokus pada masalah-masalah mendasar yang menjadi penyebab skandal akuntansi, berupa prinsip-prinsip fundamental mengenai ethical corporate conduct, yang berisi:
1. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar (fairly) tentang kondisi bisnis (Sections 401).
2. Chief Executive harus bertanggungjawab secara personal tentang akurasi (accuracy) dan kelengkapan (completness) mengenai laporan keuangan perusahaan (Sections 302).
3. Jasa Non-Audit yang dilakukan oleh eksternal auditor harus dibatasi untuk menjaga adanya kemungkinan conflict of interest yang da pat menyangsikan kemungkinan integritas sebuah pelaksanaan audit (audit integrity) (Sections 201, 202 dan 206).
4. Perusahaan harus memiliki sebuah Boards dan Komite Audit yang independen, yang menjunjung tinggi kepentingan pemegang saham dengan mengawasi isu-isu utama dan penting dari aktivitas manajemen dan auditor (Sections 301 dan 305).
5. Sebuah sistem pengendalian intern yang kuat dan memadai harus ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan fraud (Section 404).
6. Perusahaan harus menjunjung tinggi dan menunjukkan budaya etis mulai dari pucuk pimpinan hingga ke bawah (Section 406)

F. KESIMPULAN
SOX mengharuskan semua laporan keuangan untuk menyertakan laporan pengendalian internal. Ini dirancang untuk menunjukkan bahwa tidak hanya data keuangan perusahaan akurat, tetapi perusahaan memiliki pengendalian intern yang memadai. Laporan akhir tahun keuangan harus mengandung penilaian terhadap efektivitas pengendalian internal.

Contoh Surat Perikatan Audita

Surat Perikatan Audit
Surat Perikatan Audit


Kepada :
Dewan Komisaris atau Pihak Lain yang Memiliki Kewenangan dan Tanggung Jawab Setara

Saudara telah meminta kami untuk mengaudit neraca… … … …(selanjutnya disebut “Perusahaan”) tanggal……………….., dan laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Surat ini menegaskan penerimaan kami dan pemahaman kami atas perikatan ini. Audit kami akan kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat kami atas laporan keuangan tersebut.

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan, oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas.

Sebagai bagian dari proses audit, kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen tentang pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan. Kami juga akan meminta pernyataan tertulis clan manajemen yang menjelaskan bahwa penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan tertulis lainnya untuk mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami. Tanggapan manajemen atas permintaan keterangan kami dan pemerolehan pernyataan tertulis dari manajemen diwajibkan oleh standar auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan sebagai dasar dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan. Karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi kepada…… … … …(nama KAP yang bersangkutan) dan stafnya atas segala tuntutan, kewajiban, dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan perikatan ini.

Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidakberesan material, termasuk kecurangan atau pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, bila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudara.

Sebagai tambahan laporan audit kami atas laporan keuangan, kami akan menyampaikan surat terpisah tentang kelemahan signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang kami lakukan.

Kami mengingatkan Saudara bahwa tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, termasuk pengungkapan memadai merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab ini mencakup pula penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern memadai, pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan..Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis dari Saudara tentang representasi yang Saudara buat untuk kami dalam rangka audit yang kami laksanakan.

Kami mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara dan kami yakin bahwa mereka akan menyediakan catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang kami perlukan dalam rangka audit kami. Berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan perencanaan audit kami, fee audit kami perkirakan sebesar Rp… … … …. ditambah direct out of pocket expenses dan Pajak Pertambahan Nilai. Fee tersebut kami hitung berdasarkan waktu yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk melaksanakan audit ini dan tarif per jam staf yang kami tugasi, yang bervariasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang dipikul dan pengalaman serta keahlian yang diperlukan. Jumlah tersebut akan kami tagih sesuai dengan kemajuan pekerjaan kami.

Surat perikatan audit ini akan efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika dihentikan, diubah, atau diganti.
Silakan menandatangani dan mengembalikan copy surat perikatan audit terlampir yang menunjukkan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan tersebut di atas.

Terima kasih atas kesempatan yang Saudara berikan kepada kami untuk menyediakan jasa audit bagi Saudara.

PT KXT                                                           Kantor Akuntan Publik                                                                                                                               


——————————-                                       ——————————-                                                       

AUDITING

a. Pengertian Audit
      Pengertian audit menurut Mulyadi (2002: 9) menyatakan bahwa:
Audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-peryataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya pada pemakai yang berkepentingan.

Pengertian serupa juga disampaikan oleh Konrath dalam Sukrisno Agus (2004:1) :
Auditing merupakan suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal di atas didukung pula oleh pendapat Sukrisno Agus (2004: 3):
Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

      Berdasarkan pengertian para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa Auditing adalah suatu proses pemeriksaan yang sistematik dan objektif  yang dilakukan oleh pihak independen atas laporan keuangan yang dibuat perusahaan untuk memperoleh pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

b. Tujuan Audit
      Tujuan audit dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Tujuan khusus adalah tujuan yang berasal dari asersi-asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan untuk setiap rekening yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Dengan demikian perusahaan memerlukan kegiatan audit untuk mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut telah melaksanakan prinsip akuntansi berlaku umum.

c. Bukti Audit

“Bukti audit merupakan segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya” (Mulyadi, 2002: 74). 

Pengertian serupa juga disampaikan oleh Haryono Jusup (2001: 123) yaitu 
“…merupakan konsep yang fundamental dalam auditing yang menyatakan bahwa bukti audit terdiri dari data akuntansi dan semua informais penguat yang tersedia bagi auditor”. 

Bukti audit dapat berupa :
1) Data Akuntansi
a) Buku jurnal
b) Buku besar dan buku pembantu
c) Buku pedoman akuntansi
d) Memorandum dan catatan tak resmi (kertas kerja, rekonsiliasi, penghitungan)

2) Informasi Penguat
a) Dokumen (cek, faktur, surat kontrak, notulen)
b) Konfirmasi dan pernyataan dari pihak yang mengetahui
c) Informasi yang diperoleh melalui pengajuan pertanyaan
d) Informasi lain yang dikembangkan atau tersedia bagi auditor

d. Prosedur Audit
     Prosedur audit menurut Haryono Jusup (2001: 136) adalah “tindakan-tindakan yang dilakukan atau metoda dan teknik yang digunakan oleh auditor untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit”. 
Prosedur audit terbagi menjadi:
1) Prosedur Analitis (Analytical Procedures)
Prosedur ini terdiri dari kegiatan mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan. Dalam prosedur ini digunakan data finansial dan non finansial yang menghasiilkan bukti analitis.
2) Menginspeksi (Inspecting)
Prosedur ini melakukan pemeriksaan secara teliti atas dokumen, catatan, pemeriksaan fisik atas sumber berujud.
3) Mengkonfirmasi (Confirming)
Prosedur ini dilakukan melalui pengajuan pertanyaan yang memungkinkan auditor untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber independen di luar organisasi klien.
4) Mengajukan Pertanyaan (Inquiring)
Prosedur ini dilakukan secara lisan dan tertulis kepada sumber-sumber intern dalam perusahaan, seperti manajemen dan karyawan.
5) Menghitung (Counting)
Prosedur ini dilakukan dengan penghitungan fisik atas barang-barang berujud dan penghitungan atas dokumen bernomor urut tercetak.
6) Menelusur (Tracing)
Prosedur ini dilakukan dengan menelusur informasi sejak awal data direkam pertama kali pada dokumen hingga pelacakan pengolahan data tersebut dalam proses akuntansi.
7) Mencocokkan ke dokumen (Vouching)
Prosedur ini dilakukan dengan pencocokan dokumen untuk mendeteksi terjadinya pencatatan di atas semestinya dalam catatan akuntansi.
8) Mengamati (Observing)
Prosedur ini dilakukan dengan melihat pelaksanaan sejumlah kegiatan atau proses yang terjadi dalam perusahaan.
9) Melaksanakan ulang ( Reperforming)
Prosedur ini dilakukan dengan menghitung ulang dan membuat rekonsiliasi yang telah dilakukan oleh klien/perusahaan.
10) Teknik audit berbantuan komputer (Computer assisted audit techniques)
Prosedur ini dilakukan jika perusahaan menyelenggarakan catatan akuntansi dalam media elektronik.

e.    Penggolongan Prosedur Audit
      Haryono Jusup (2001: 142) mengklasifikasikan prosedur audit menjadi tiga macam yaitu (1) Prosedur untuk mendapatkan pemahaman mengenai struktur pengendalian intern, (2) Pengujian pengendalian dan (3) Pengujian substantif. Prosedur yang pertama yaitu dengan memahami struktur pengendalian intern pada perusahaan dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada pihak manajemen terkait kebijakan, prosedur pengendalian intern dan flowchart. Prosedur kedua yaitu dengan melakukan pengujian pengendalian untuk mendapatkan bukti tentang keefektifan rancangan dan pengoperasian kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang ada di perusahaan, sedangkan prosedur ketiga (pengujian substantif) dimaksudkan untuk mendapatkan bukti tentang kewajaran asersi – asersi manajemen dalam laporan keuangan.
       

PENGUJIAN KEPATUHAN

Pengujian Kepatuhan (Compliance Test )
      Pengertian Pengujian Kepatuhan (Compliance Test) telah banyak disampaikan oleh para ahli diantaranya menurut Sukrisno Agoes dalam Ika Pratiwi (2009: 11):
“Tes terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang terjadi, sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan manajemen”.

     Sukrisno Agooes juga menyampaikan tentang tujuan dari pengujian kepatuhan (compliance test) yaitu:
untuk menilai efektivitas dari pengendalian intern dan sistem pengendalian manajemen dengan melakukan pemeriksaan secara sampling atas bukti-bukti pembukuan, sehingga bisa diketahui apakah transaksi bisnis perusahaan dan pencatatan akuntansinya sudah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan manajemen perusahaan. (Sukrisno Agoes, 2004: 11)

Pengertian lain juga disampaikan oleh Indra Bastian (2007 : 208) yaitu:
Pengujian kepatuhan seperti tersirat dari namanya didesain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor dalam prakteknya berjalan dengan baik. Sifat dari pengujian ini sangat tergantung pada sifat pengendalian, tetapi secara esensial pengujian ini meliputi pengecekan transaksi sebagai bukti kepatuhan.

Mulyadi dalam bukunya juga menyampaikan tentang pengertian pengujian kepatuhan (2002: 198) yaitu :
“Pengujian terhadap efektivitas pengendalian intern dalam mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan”.

      Berdasarkan definisi-definisi di atas maka pengertian dari pengujian kepatuhan (compliance test) menurut peneliti adalah suatu bentuk pengujian terhadap efektivitas pengendalian intern melalui tes terhadap dokumen/bukti pembukuan yang mendukung transaksi dan digunakan untuk memastikan bahwa pengendalian intern yang dilakukan dalam prakteknya berjalan dengan baik.
Pengujian kepatuhan untuk menguji efektivitas pengendalian intern ini dapat dilakukan dengan tiga model pengujian. Model pengujian kepatuhan diantaranya :
a. Fixed  sample  size  attribute sampling
Pengambilan sampel dengan metode ini ditujukan untuk memperkirakan presentase terjadinya mutu tertentu dalam suatu populasi. Model ini terutama digunakan jika peneliti melakukan pengujian kepatuhan terhadap suatu elemen pengawasan intern, dan peneliti memperkirakan akan menjumpai beberapa penyimpangan atau kesalahan.
b. Stop  Or  Go Attribute Sampling
Dengan menggunakan metode ini akan mencegah peneliti dari pengambilan sampel yang terlalu banyak, yaitu dengan menghentikan pengujian sedini mungkin. Metode ini digunakan jika peneliti yakin bahwa kesalahan yang diperkirakan dalam populasi sangat kecil.
c. Discovery Sampling
Model ini cocok digunakan jika tingkat kesalahan yang diperkirakan dalam populasi sangat rendah. Dalam metode ini peneliti menginginkan kemungkinan tertentu untuk menemukan paling tidak satu kesalahan.

Pengendalian Intern

PENGENDALIAN INTERN, apa toh?
 
1. Pengendalian Intern
a. Pengertian Pengendalian Intern
Pengertian pengendalian intern telah banyak disampaikan oleh para ahli, diantaranya menurut IAI yang dikutip Sukrisno Agus (2004: 79) :
Pengendalian intern suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas-yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini : (1) Keandalan pelaporan keuangan, (2) efektivitas dan efisiensi operasi, (3) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengertian pengendalian intern menurut Jogiyanto (2000: 373) dari AICPA (American Institute of Certified Public Accountant) yaitu :
Pengendalian intern meliputi struktur suatu organisasi dan semua metode-metode yang terkoordinir serta ukuran-ukuran yang ditetapkan di dalam suatu perusahan untuk tujuan menjaga keamanan harta milik perusahaan, mmeriksa ketepatan dan kebenaran data akuntansi, meningkatkan efisiensi operasi kegiatan dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan-kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan.
Selanjutnya COSO (Committee of sponsoring Organization) yang dikutip oleh Robert Moeller (2005: 84) menyatakan:
Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categorie: effectiveness and efficiency of operations, reliability of financial reporting and compliance with applicable laws and regulation.


b. Tujuan Pengendalian Intern
      Terdapat beberapa tujuan dari pengendalian intern antara lain :
1) Efektivitas dan efisiensi operasi
Pengendalian intern dalam perusahaan merupakan alat untuk mengurangi kegiatan pemborosan dan mengurangi penggunaaan sumber daya yang tidak efektif dan efisien dalam operasi perusahaan.
2) Keandalan laporan keuangan
Pengendalian intern ini membuat manajemen bertanggungjawab menyiapkan laporan keuangan untuk kepentingan pihak intern dan ekstern perusahaan. Laporan yang disajikan harus dapat diandalkan.
3) Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
Pengendalian intern ini dimaksudkan agar organisasi melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

c. Komponen Pengendalian Intern
     Menurut COSO (Committee of sponsoring Organization) dalam Haryono Jusup (2001: 257) terdapat lima komponen pengendalian intern:
1) Lingkungan pengendalian
Lingkungan pengendalian ini mencerminkan seluruh sikap, tindakan dan kebijakan yang mencerminkan sikap manajemen yang menyeluruh dan mempengaruhi kesadaran tentang pengendalian kepada orang-orangnya. Lingkungan pengendalian mencakup :
a)Integritas dan Etika
b)Komitmen untuk meningkatkan kompetensi
c)Dewan komisaris dan komite audit
d)Filosofi manajemen dan jenis operasi
e)Struktur Organisasi
f)Penetapan Kewenangan dan Tanggungjawab
g)Kebijakan dan praktek sumber daya manusia

2)Penaksiran Risiko oleh Manajemen
Penaksiran risiko bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola risiko yang berhubungan dengan penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berterima umum. Risiko dapat timbul atau berubah karena keadaan berikut :
a)Perubahan dalam lingkungan operasi
b)Personil baru
c)Sistem informasi yang baru atau yang diperbaiki
d)Tekologi baru
e)Lini produk, produk atau aktivitas baru
f)Restrukturisasi korporasi
g)Operasi luar negeri
h)Standar akuntansi baru

3) Kegiatan Pengendalian
Kegiatan pengendalian ini terdiri dari kebijakan dan prosedur yang di dalamnya terdapat tindakan untuk menekan risiko dalam pencapaian tujuan perusahaan. Kegiatan pengendalian ini berupa :
a) Pengendalian pengolahan informasi (umum dan aplikasi)
b) Pembagian tugas
c) Pengendalian fisik
d) Review kinerja

4) Informasi dan Komunikasi
Informasi dalam hal ini berkaitan dengan tujuan pelaporan yang terdiri dari metoda, catatan yang digunakan untuk mengidentifikasi, menggabungkan, menganalisis dan melaporkan transaksi perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap asset dan kewajiban yang ada. Komunikasi menyangkut pemberian pemahaman tentang peran dan tanggungjawab masing-masing personel perusahaan berkenaan pengendalian intern.

5)   Pemantauan
Kegiatan pemantauan ini berhubungan dengan penilaian efektivitas rancangan dan operasi struktur pengendalian intern secara periodik dan terus menerus oleh manajemen untuk mengetahui apakah telah dilaksanakan dengan semestinya. 
      Penilaian pengendalian intern menggunakan COSO didasari berbagai pertimbangan yaitu COSO merupakan organisasi internasional yang berdedikasi untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan melalui etika bisnis, pengendalian internal yang efektif, dan  corporate governance dengan anggotanya seperti American Accounting Association (AAA), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI), Institute of Management Accountants (IMA), dan The Institute of Internal Auditor (IIA). Selain itu pada tahun 2009, COSO merilis Pedoman Pemantauan Sistem Pengendalian Internal (Guidance on Monitoring Internal Control Systems). Pedoman ini dimaksudkan untuk membantu organisasi dalam memantau efektivitas pengendalian intern dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara tepat waktu. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan pemantauan pengendalian internal yang lebih efektif dengan biaya yang lebih efisien.

d.Keterbatasan Pengendalian Intern
  Menurut Haryono Jusup (2001: 254) struktur pengendalian intern memiliki keterbatasan bawaan yaitu:
1)kesalahan dalam pertimbangan, dimana manajemen kurang melakukan pertimbangan matang dalam pengambilan keputusan bisnis
2)kemacetan, dimana petugas salah dalam memahami akan instruksi, melakukan kecerobohan, terjadi perubahan prosedur.
3)Kolusi, dimana terjadi persengkokolan yang dilakukan antar pegawai.
4)Pelanggaran oleh manajemen, dimana manajemen melakukan pelanggaran atas kebijakan dan prosedur untuk tujuan yang sidak sah.
5)Biaya lawan manfaat, dimana biaya penyelenggaraan pengendalian intern seyogyanya tidak melebihi manfaat yang diperoleh.